Pelayanan Izin Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bagi Negara Asing

No. SK: 188/099/431.315.3/2023

  1. Fotokopi KTP Elektronik (KTP El) Penanggung Jawab usaha / kegiatan (untuk badan usaha)
  2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6cm
  3. Izin kerja yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  4. Izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  5. Surat izin praktik sebagai dokter hewan spesialis yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner pusat
  6. Surat penjaminan kompetensi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  7. Rekomendasi dari dinas yang membidangi kesehatan hewan.

  1. Pemohon mendaftarkan diri ke website sipinter.situbondo.go.id dan mendapatkan akun sistem SIPINTER
  2. Pemohon mengisi biodata dan melengkapi formulir beserta persyaratan administratif dengan memakai akun yang telah terdaftar di SIPINTER
  3. Petugas operator DPMPTSP pengecekan berkas formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika lengkap, isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif diteruskan ke Fungsional Ahli Muda PTSP. Sebaliknya jika tidak lengkap atau tidak benar, petugas operator mengembalikan formulir isian dan persyaratan administratif tersebut kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki
  4. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi terhadap isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Operator DINKES dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Operator DISNAKKAN dan Petugas DISNAKKAN melakukan pengidentifikasi berkas teknis tenaga kesehatan dokter hewan. Jika sesuai maka akan diteruskan maka dilakukan penguploadan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke Fungsional Ahli Muda PTSP dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  6. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi atas dasar Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan dan Perikanan. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Fungsional Ahli Madya PTSP dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  7. Fungsional Ahli Madya PTSP melakukan persetujuan akhir. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Kepala DPMPTSP untuk dilakukan penandatanganan Surat Izin Praktik Dokter dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  8. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Praktik kepada Pemohon atau Pemohon dalam melakukan pengunduhan mandiri melalui sistem SIPINTER.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Usaha Untuk Praktik Dokter Hewan

Hotline    : 0338 672155

Website   : https://dpmptsp.situbondokab.go.id

Email          : dpmptsp@situbondokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Untuk Tenaga Kesehatan Hewan Bagi Negara Asing"