Pelunasan BPIH Haji Reguler

  1. Waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dilaksanakan setelah ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan;
  2. Pelunasan BIPIH dilakukan pada Bank tempat setoran awal;
  3. Untuk melunasi BIPIH wajib memiliki Nomor Porsi yang masuk dalam alokasi provinsi dengan ketentuan (belum pernah berhaji, berusia minimal 18 tahun dan atau sudah menikah;

  1. Calon Jamaah Haji (CJH) datang ke BPS-BIPIH dengan membawa bukti setoran awal;
  2. Melunasi kekurangan BIPIH tahun berjalan sesuai besaran yang ditetapkan oleh Presiden;
  3. Menerima bukti setoran pelunasan BIPIH;
  4. Melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar paling lambat 7 (tujuh) hari dengan membawa dan menyerahkan bukti setoran pelunasan;
  5. CJH yang masuk dalam alokasi provinsi tetapi tidak melunasi BIPIH tahun berjalan menjadi Waiting List tahun berikutnya;

Perkiraan waktu penyelesaian apabila dokumen persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggara Haji dan Umrah

Informasi, konsultasi, kritik dan saran seputar layanan Haji. 

  1. Istadi Putra, M.Ag (Kasi PHU) - 085370145961
  2. Rahmad Diyansyah, S.Pd.I (Staff PHU) - 082236937734
  3. Nurhafnita, S.Kom (Staff PHU) - 085260235181
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelunasan BPIH Haji Reguler"