Pelimpahan Porsi Haji (Jamaah Sakit Permanen)

  1. Asli Surat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji Sakit Permanen;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  3. Asli Bukti setoran BPIH awal/pelunasan yang dikeluarkan oleh Bank tempat melakukan setoran;
  4. Asli Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau lembar Nomor Porsi;
  5. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi Sakit Permanen yang ditandatangani oleh suami/istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa (bermaterai);
  6. Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Jamaah Haji penerima pelimpahan (bermaterai);
  7. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran penerima pelimpahan;
  8. Fotokopi rekening jamaah haji di Bank yang sama dengan jamaah yang digantikan;
  9. Pas Foto 3x4 = 5 lembar, 4x6 = 1 lembar, dengan ketentuan background putih, tampak wajah 80 persen, baju kontras dengan latar belakang);
  10. Berkas dibuat masing-masing 2 rangkap;

Perkiraan waktu penyelesaian apabila dokumen persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggara Haji dan Umrah

Informasi, konsultasi, kritik dan saran seputar layanan Haji.

  1. Istadi Putra, M.Ag (Kasi PHU) - 085370145961
  2. Rahmad Diyansyah, S.Pd.I (Staff PHU) - 082236937734
  3. Nurhafnita, S.Kom (Staff PHU) - 085260235181
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Porsi Haji (Jamaah Sakit Permanen)"