Pelayanan Klaster Anak

No. SK: 440/001/2024

  1. Membawa Identitas Diri (KTP/KK)
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Buku KIA

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas di poli memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
    2. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien
    3. Pasien melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, suhu tubuh, nadi dan respurasi kepada pasien
    4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
    5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
    6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
    7. Petugas memberi resep obat dan meminta ke kasir (pada pasien umum)
    8. Pasien dipersilakan mengantri obat di ruang farmasi

30 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE pada bayi usia dibawah 5 tahun dan kurang dari 18 tahun, mendapatkan resep sesuai dengan keluhan, Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan, Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

  1. Whatsapp : 087714144408
  2. Email : Puskesmasgombong02@gmail.com
  3. Instagram : @puskesmasgombong2
  4. Kotak saran
  5. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Anak"