Uji Profesi ANKAPIN I

No. SK: B.13./BRSDM-POLTEK.KRW/KP.440/I/2023

  1. Ijiazah Pendidikan Tinggi / Politeknik Kelautan dan perikanan atau surat keterangan dari Pendidikan Tinggi / Politeknik telah selesai mengikuti materi mata pelajaran yang akan di ujikan;
  2. Akte kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari Dukcapil;
  3. Sertifikat Basic Safety training (BST)/BSTF
  4. Surat keterangan pengalaman berlayar / Praktek Laut dari pihak yang berwenang (Syahbandar / Kepala Pelabuhan atau Dinas Perikanan atau dari Sekolah);
  5. Fotocopy legalisir SKCK dari Kepolisian republik Indonesia;
  6. Surat Keterangan bebas buta warna & berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Fotocopy KTP;
  8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  9. Foto ukuran 3x4 berwarna (latar biru = ANKAPIN) mengenakan kemeja putih berdasi hitam.

  1. Melakukan pendaftaran kepada petugas; 2. Mencatat calon peserta pada buku pendaftaran, dan memberikan kuitansi sebagai bukti pendaftaran; 3. Menerima kuitansi bukti pembayaran dan bukti pendaftaran; 4. Mengikuti pelatihan baik teori ataupun praktik; 5. Peserta yang dinyatakan lulus pelatihan akan mendapatkan surat keterangan telah lulus ujian yang termuat dalam Berita Acara Sidang kelulusan; 6. Panitia mengusulkan penerbitan sertifikat kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap - KKP; 7. Sertifikat diserahkan kepada peserta pelatihan.


  1. Jadwal Pelayanan Ujian Ujian Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN I) 5 (Lima) hari;
  2. Jadwal Penyelesaian Sertifikat Penyelesaian sertifikat lebih kurang 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah Berita Acara Sidang Kelulusan dan kelengkapan dokumen lengkap;
  3. Waktu Pelayanan Pelaksanaan pelayanan ANKAPIN dilakukan pada: Senin s.d Jum’at Pukul 08.00 s.d 16.00


Biaya / tarif layanan kegiatan diklat dan ujian ANKAPIN di Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Diklat pembentukan ANKAPIN I = Rp. 19.162.500,-/ Paket / Orang (PP 85 Tahun 2021 Halaman 83) (Diluar akomodasi dan konsumsi);
  2. Ujian ANKAPIN I = Rp. 585.000,- / Peserta (PP 85 Tahun 2021 Halaman 81) (Diluar biaya koreksi, biaya ujikomprehensif, akomodasi dan konsumsi Penguji).

Layanan diklat pembentukan ANKAPIN I;

  1. Ruang Pelayanan Publik;
  2. Sub Unit Kompetensi Kepelautan dan Tim Penanganan Pengaduan Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Jl.Lingkar Tanjung Pura Km.3, Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, 41315 Telp. (0267) 409704;
  3. Website : poltekkpkarawang.ac.id;
  4. Website : siapin.poltekkpkarawang.ac.id;
  5. Website lapor : https//lapor.kkp.go.id;
  6. Email : pengaduan@poltekkpkarawang.ac.id;
  7. Kotak Pengaduan Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siapin.poltekkpkarawang.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Profesi ANKAPIN I"