Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

No. SK: 188/099/431.315.3/2023

  1. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat prakteknya
  2. STR dokter yang diterbitkan asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek, atau scan surat keterangan dari Pimpinan Faskes
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (format: JPG / PNG)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Ijazah Terakhir
  8. Surat Keterangan Sehat.

  1. Pemohon mendaftarkan diri ke website sipinter.situbondo.go.id dan mendapatkan akun sistem SIPINTER
  2. Pemohon mengisi biodata dan melengkapi formulir beserta persyaratan administratif dengan memakai akun yang telah terdaftar di SIPINTER
  3. Petugas operator DPMPTSP pengecekan berkas formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika lengkap, isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif diteruskan ke Fungsional Ahli Muda PTSP. Sebaliknya jika tidak lengkap atau tidak benar, petugas operator mengembalikan formulir isian dan persyaratan administratif tersebut kepada Pemohon untuk dilengkapi dan diperbaiki
  4. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi terhadap isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Operator DINKES dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Operator DINKES dan Petugas DINKES melakukan pengidentifikasi berkas teknis tenaga kesehatan. Jika sesuai maka akan diteruskan maka dilakukan penguploadan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke Fungsional Ahli Muda PTSP dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  6. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi atas dasar Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Fungsional Ahli Madya PTSP dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  7. Fungsional Ahli Madya PTSP melakukan persetujuan akhir. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Kepala DPMPTSP untuk dilakukan penandatanganan Surat Izin Praktik Dokter dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  8. Petugas Front Office menyerahkan Surat Izin Praktik kepada Pemohon atau Pemohon dalam melakukan pengunduhan mandiri melalui sistem SIPINTER.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian.

Hotline    : 0338 672155

Website   : https://dpmptsp.situbondokab.go.id

Email          : dpmptsp@situbondokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"