Pembatalan Haji (Meninggal Dunia)

  1. Asli Surat Permohonan Pembatalan Haji;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan diketahui Camat;
  3. Asli Surat Keterangan Ahli Waris yang keluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui Camat;
  4. Asli Surat Keterangan Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan CJH bermaterai;
  5. Fotokopi Akta kematian dari Disdukcapil;
  6. Fotokopi KTP, Akta kelahiran dan Kartu Keluarga Ahli Waris;
  7. Bukti setoran BPIH awal/pelunasan yang dikeluarkan oleh Bank tempat melakukan setoran;
  8. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) / lembar Porsi;
  9. Fotokopi Buku Tabungan Haji atau Ahli Waris;

Perkiraan waktu penyelesaian apabila dokumen persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Penyelenggara Haji dan Umrah

Informasi, konsultasi, kritik dan saran seputar layanan Haji.

  1. Istadi Putra, M.Ag (Kasi PHU) - 085370145961
  2. Rahmad Diyansyah, S.Pd.I (Staff PHU) - 082236937734
  3. Nurhafnita, S.Kom (Staff PHU) - 085260235181
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji (Meninggal Dunia)"