Mahasiswa Penelitian

No. SK: 36 TAHUN 2024

  1. Pemohon menyerahkan surat izin penelitian dari lembaga atau instansi kepada petugas

  1. petugas menerima dan memeriksa dokumen dan mencatat di buku kendali
  2. petugas menerima disposisi kepala madrasah dan mneruskan kepada Kepala tata Usaha
  3. Petugas menyusun draf penunjukan guru pamong/pegawai pendamping penelitian
  4. Kepala madrasah memeriksa dan menandatangani surat atau draf penunjukan guru pamong
  5. petugas membuat surat keterangan selesai penelitian
  6. kepala Urs. Tat usaha menerima dan memeriksa serta membubuhkan paraf pada surat keterangan selesai penelitian
  7. Petugas menerima surat keterangan selesai penelitian mencatat dibuku dan menyerahkan ke pemohon
  8. Petugas meminta 1 eks hasil penelitian dalambentuk hardcopi dan sofcopy

permohonan penelitian akan diproses oleh petugas/operator maksimum 7 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan mahasiswa Penelitian

No.HP/WA    : 081362645656 (Kepala.Urs. tata Usaha)

No.HP/WA    : 085277232566 (Kepala Madrasah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mahasiswa Penelitian"