Pendaftaran Hak Tanggungan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan sertipikat Hak Tanggungan
  8. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui Kuasa

Hari ketujuh

  • Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan s.d 250.000.000
  • Rp. 200.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 250.000.000 s.d 1.000.000.000
  • Rp. 2.500.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000 s.d 10.000.000.000
  • Rp. 25.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 10.000.000.000 s.d 1.000.000.000.000
  • Rp. 50.000.000 per sertifikat hak tanggungan untuk nilai tanggungan diatas 1.000.000.000

Sertipikat Hak Tanggungan

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar

 - Melalui Nomor Hotline 0819-4423-3026


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store