Pelayanan KIA - KB

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP / KK
  3. 3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. 4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. 5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. 1. Pasien mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. 2. Pasien mendapatkan nomor antrian poli KIA / KB
  3. 3. Pasien antri di Poli KIA / KB dan dipanggil sesuai dengan antrian
  4. 4. Pasien mendapatkan pelayanan KIA / KB sesuai jenis pelayanan KIA / KB yang dibutuhkan pasien
  5. 5. Dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. 6. Pasien mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan melakukan konseling dengan pasien
  7. 7. Pasien mendapatkan tindakan medis dan inform consent sesuai indikasi
  8. 8. Dilakukan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi
  9. 9. Pasien mendapatkan terapi sesuai indikasi
  10. 10. Pasien mendapatkan berkas hasil pemeriksaan

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan

Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN

KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta,

sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota

Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang

Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada

Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas

Kota Surakarta

1. Pemeriksaan Ibu Hamil 2. Perawatan Bayi Baru Lahir 3. Pelayanan KB suntik, kondom, IUD, Implant 4. IVA Test, Infeksi Menular Seksual dan VCT 5. Imunisasi BCG, Polio, Pentabio, Hepatitis B, Campak / MR, Calon Pengantin 6. Surat Skrining Kesehatan Calon Pengantin 7. Pemeriksaan Balita Sakit ( MTBS )

Melalui :

a. SP4N Lapor

b. Website ULAS:

pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c. Email : dinkes@surakarta.go.id

d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram

e. Telepon (0271) - 644704

f. Pengaduan secara langsung kepada

   Customer Service Puskesmas

g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store