Izin Pemasangan reklame

No. SK: 188/099/431.315.3/2023

  1. Scan KTP Elektronik (KTP El) Pemohon Izin/Dirut (untuk badan usaha)
  2. Gambar Reklame atau Rencana Isi Reklame
  3. Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Scan Akta Pendirian atau Perubahan
  5. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Scan Rekomendasi dari Pengelola Jalan (apabila berada di bahu jalan) / Bukti Sewa atau Kepemilikan Lahan dan bukti retribusi pemanfaatan kekayaan daerah apabila lahan milik pemerintah daerah
  7. Scan Pengesahan dari Kemenkum dan HAM

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin melalui sipintersitubondokab.go.id (secara mandiri) atau melalui petugas front office
  2. front office (FO) menerima dan membantu mengupload pada sipintersitubondokab.go.id
  3. Operator melakukan pengecekan berkas pemohon, jika salah akan dikembalikan kepada FO untuk diberitahukan kepada pemohon jika benar maka akan dilanjutkan ke Fungsional Ahli Muda PTSP
  4. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi berkas pemohon, jika salah akan dikembalikan kepada FO untuk diberitahukan kepada pemohon jika benar maka akan dilanjutkan ke Fungsional Ahli Madya PTSP
  5. Fungsional Ahli Madya PTSP Persetujuan Berkas, jika salah akan dikembalikan kepada FO untuk diberitahukan kepada pemohon jika benar maka akan dilanjutkan ke Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas melakukan penandatangan surat izin apabila berkas pemohon sudah lengkap, apabila tidak maka dikembalikan kepada FO untuk diberitahukan kepada pemohon
  7. FO menyerahkan surat izin kepada pemohon.

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Pemasangan Reklame

Hotline    : 0338 672155

Website   : https://dpmptsp.situbondokab.go.id

Email          : dpmptsp@situbondokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemasangan reklame"