Pelayanan Praktik Kerja Lapangan dan Penelitian Mahasiswa

  1. Surat pengantar dari Universitas dan Dinas Kesehatan bagi mahasiswa yang ingin mengambil data penelitian
  2. Surat permohonan praktik kerja lapangan bagi siswa SMK

  1. Pemohon datang ke Puskesmas secara langsung
  2. Pemohon menyampaikan kelengkapan syarat kepada Kepala Puskesmas
  3. Proses verifikasi berkas oleh Kepala Subbag tata usaha
  4. Pembuatan izin rekomendasi praktik kerja lapangan dan pengambilan data penelitian oleh bagian tata usaha
  5. Penandatanganan izin rekomendasi praktik kerja lapangan atau izin pengambilan data penelitian oleh Kepala Puskesmas
  6. Pemohon melakukan pembayaran biaya praktik kerja lapangan / pengambilan data penelitian ke kasir di loket pendaftaran
  7. Pemohon mengambil izin rekomendasi praktik kerja lapangan / izin pengambilan data penelitian di bagian tata usaha

2 Hari

Sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati


Izin rekomendasi praktik kerja lapangan, Izin pengambilan data penelitian

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.      Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website    : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Praktik Kerja Lapangan dan Penelitian Mahasiswa "