Mutasi Masuk Peserta Didik

No. SK: 36 TAHUN 2024

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan mutasi masuk dan membawa calon siswa untuk di Tes pengetahuan umum dan tes baca Qur'an

  1. petugas menerima berkas dan menyerahkan kepada petugas seleksi
  2. petugas mengeluarkan Rekomendasi terima setelah menerima hasil Tes dari petugas seleksi
  3. Kepala Urs. tata Usaha memeriksa draf Rekom terima dan membubuhkan paraf
  4. Kepala Madrasah memriksa dan menandatangani Rekom terima yang telah diparaf oleh Ka TU
  5. petugas menerima draf surat yang telah ditanda tangani Kapmad dan kemudian membubuhkan stempel.
  6. Petugas menyerahkan/mengirimkan surat kepada pemohon dan meberikan syarta-syarat yang dibutuhkan dalam penerimaan mutasi masuk
  7. petugas menyimpan dan mengarsipkan surat rekomendasi siswa masuk
  8. Satu minggu kemudian siswa masuk dengan melengkapi seluruh persyaratan dan menjumpai petugas
  9. Petugas menerima siswa dan berkas persyaratan kemudian menyerahkan siswa kepada petugas seleski untuk dimasukkan siswa kedalam kelas.

Permohonan Surat/rekomendasi Mutasi Masuk siswa akan diproses oleh petuga/operatormaksimum 7 (tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekom mutasi masuk siswa

No. HP/WA    : 081362645656    (Kepala Urs. Tata Usaha)

No. HP/WA    : 085277232566    (Kep.Mad)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Masuk Peserta Didik"