Mutasi keluar Peserta Didik

No. SK: 36 TAHUN 2024

  1. Pemohon Menyerahkan surat permohonan
  2. Pemohon menyerahkan surat rekomendasi mutasi dari sekolah penerima
  3. Pemohon menyerahkan rapor

  1. Petugas menerima berkas dan meneliti seluruh kewajiban memohon kepada madrasah
  2. petugas mengeluarkan Rekomendasi/Surat Pindah setelah semua kewajiban selesai
  3. Kepala Urs. Tata usaha menerima draf rekom/surat pindah keluar dan membubuhkan paraf
  4. Kepala Madrasah membaca dan memeriksa Rekom/surat Keterangan Pindah yang telah di paraf oleh Kepala Urs. tata Usaha
  5. Petugas menerima draf yang telah di tanda tangani Kepmad, dan kep.Kankemag apabila pindah keluar propinsi dan kemudian membubuhkan stempel
  6. Petugas menyerahkan/mengirimkan surat kepda pemoho mutasi keluar
  7. petugas menyimpandan mengarsipkan surat Rekomendasi siswa keluar
  8. Petugas mengeluarkan data siswa mutasi keluar dari datbase EMIS

Permohonan Surat Mutasi keluar peserta didik di proses oleh petugas/operator maksimu 7 (tujuh) hari setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Mutasi keluar Peserta didik

No. HP/WA        : 081362645656 (Kepala Urs. Tata usaha)

No.Hp/WA          : 085277232566 (Kepala Madrasah)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi keluar Peserta Didik"