Pelayanan Pengurusan Surat Rujukan

  1. Kartu identitas : KTP /SIM / KK /Kartu Pelajar
  2. Kartu tanda pengenal puskesmas (pasien lama)
  3. Kartu BPJS

  1. Pasien mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran
  2. Pasien dipersilahkan menunggu di depan klaster pelayanan kesehatan tujuan
  3. Dokter melakukan pemeriksaan kondisi pasien, bila dokter pemeriksa menyimpulkan kondisi pasien tidak memungkinkan untuk diobati / dilakukan tindakan di UPTD Puskesmas Gabus II, maka dokter pemeriksa akan melimpahkan penanganan selanjutnya ke Unit Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi yang lebih berkompeten
  4. Petugas meminta pasien menunggu pencetakan surat rujukan di ruang tunggu
  5. Petugas menyerahkan surat rujukan kepada pasien

5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website   : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui :  Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Rujukan "