Pelayanan Konseling Terpadu

  1. Telah mendaftar di loket Pendaftaran, Rujukan Internal

  1. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  2. Pasien dipersilakan duduk di kursi konsultasi
  3. Pasien di berikan konseling sesuai dengan kebutuhan
  4. Pasien dipersilakan meninggalkan ruangan apabila pelayanan konseling telah selesai

15 Menit

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan


Konseling Gizi, Konseling Sanitasi, Konseling HIV, Konseling KTPA

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.      Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website    : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Terpadu"