Surat Ijin Keluarga

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP / KK
  3. Surat Permohonan dari PJTKI atau lainnya
  4. Materai 1 buah

Penyelesaian Layanan memakan waktu 5 menit atau tergantung pada keadaan tatanya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ijin Orang Tua / Suami / Istri / Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keluarga"