Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laborat

  1. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laborat ke petugas
  2. Petugas melakukan pencatatan data pasien di buku register
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  5. Petugas meminta pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan (umum) di minta untuk melakukan pembayaran di kasir sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
  6. Petugas melakukan proses pemeriksaan laboratorium
  7. Petugas menyerahkan hasil pemeriksanaan laborat kepada pasien untuk konsultasi ke dokter perujuk

Tergantung Pemeriksaan

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan


Hb.Sahli, Rapid Test HIV, Hemoglobin stik, Golongan Darah+Rhesus, Protein urin stik, Kolesterol strik, Glukosa stik, Uric acid stik, Tes Kehamilan stik, HBs Ag stik, Ig M Salmonella, Urin Rutin, BTA + TCM, IgG dan IgM Dengue, NS 1 Antigen

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website   : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium "