Pelayanan Farmasi

  1. Resep terinput dalam elektronik rekam medis

  1. Pasien menunggu di depan apotek
  2. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai kepada pemberi resep
  4. Petugas farmasi menyiapkan obat
  5. Petugas farmasi memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien dan memberikan informasi obat dan konseling (PIO)
  6. Pasien Pulang

   Penyiapan resep racikan : 10 - 20 menit per 1 lembar resep

    Penyiapan resep non racikan : 5-10 menit per 1 lembar resep


  • Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati
  • Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Penyediaan Obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi Obat ( PIO )

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website   : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui :  Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi "