Pelayanan Kesehatan Gigi

  1. Telah mendaftar di loket Pendaftaran / online

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identittas pasien berdasarkan elektronik rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan ondogram
  7. Petugas menentukan diagnosa penyakit
  8. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut yang sesuai dengan standar prosedur
  9. Petugas melengkapi catatan elektronik rekam medis pasien
  10. Petugas meminta pasien untuk menunggu di depan apotek jika ada obat yang diberikan

Sesuai dengan keadaan pasien

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konsultasi Kesehatan gigi, pemeriksaan Kesehatan gigi, Tindakan tambal gigi, Scalling / pembersihan karang gigi, pengobatan

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website   : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi "