Sesuai dengan kasus /tindakan
Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati
Pasien
JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan
Pelayanan tindakan medis, pelayanan ambulance dan rujukan
1. SMS / WA : 085 290 090 270
2. Email : puskesmasgabusii@gmail.com
3. Telepon : ( 0295 ) 4101025
4. Instagram : @puskesmasgabusdua
5. Facebook : Puskesmas Gabus II
6. Website : pkmgabus2.patikab.go.id
7. Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store