Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu identitas : KTP /SIM / KK /Kartu Pelajar
  2. Kartu tanda pengenal puskesmas (pasien lama)
  3. Kartu BPJS bagi yang memiliki

  1. Pasien / keluarga pasien mengambil antrian di mesin APM sesuai dengan klaster pelayanan kesehatan yang dituju atau pasien mendaftar secara online
  2. Pasian lama melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu tanda pengenal puskesmas / KTP / SIM / KK / Kartu Pelajar / kartu BPJS.
  3. Pasien baru melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan kesehatan (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis pasien.
  4. Pasien umum melakukan pembayaran pelayanan
  5. Pasien menunggu di depan klaster pelayanan kesehatan yang dituju
  6. Pasien menunggu petugas klaster memanggil nomor antrian

Pasien Baru : 10 menit

Paien Lama : 5 menit

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Data rekam medis elektronik, Kartu Identitas Pasien, Pembayaran pelayanan

1.   SMS / WA : 085 290 090 270

2.   Email : puskesmasgabusii@gmail.com

3.   Telepon : ( 0295 ) 4101025

4.   Instagram : @puskesmasgabusdua

5.   Facebook : Puskesmas Gabus II

6.   Website   : pkmgabus2.patikab.go.id

7.   Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran "