Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lanjut Usia

  1. Telah mendaftar di loket Pendaftaran / Online

  1. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identittas pasien berdasarkan elektronik rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan atau tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi dan tindak lanjut yang sesuai dengan standar pelayanan
  8. Petugas melengkapi catatan elektronik rekam medis pasien
  9. Petugas meminta pasien untuk menunggu di depan apotek jika ada obat yang diberikan.

Sesuai dengan keadaan pasien

Pasien Umum sesuai dengan peraturan bupati pati nomor 69 tahun 2021 tentang tarif layanan pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis daerah pusat Kesehatan masyarakat pada dinas Kesehatan kabupaten pati

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 Tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Konsultasi dokter, Pemeriksaan medis, Surat rujukan, Surat kesehatan, Surat Sakit, Surat kesehatan untuk calon pengantin

SMS / WA : 085 290 090 270

Email : puskesmasgabusii@gmail.com

Telepon : ( 0295 ) 4101025

Instagram : @puskesmasgabusdua

Facebook : Puskesmas Gabus II

Website    : pkmgabus2.patikab.go.id

Secara Tertulis Melalui : Surat yang ditujukan langsung kepada kepala UPTD Puskesmas Gabus II dan Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Usia Dewasa dan Lanjut Usia "