Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari Luar Negeri

No. SK: SK.21/PTH/PUPSB/DAS.2/11/2023

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon berasal dari Badan Usaha, dengan ditunjukkan Akta Perusahaan dan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    2. Telah memiliki salah satu sertifikat Standar terverifikasi dari jenis perizinan berusaha bidang perbenihan tanaman hutan, yaitu : a. Pengadaan dan Pengedaran Benih ; b. Pengadaan dan Pengedaran Bibit; atau c. Pengadaan dan Pegedaran Benih dan Bibit
    3. Status Permodalan berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
    4. Status Permodalan berupa Penanaman Modal Asing (PMA)
    5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
    6. Dokumen Analisa Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan/AROPT (bagi jenis tanaman yang baru masuk ke Indonesia) dari Badan Karantina Indonesia
    7. Dokumen Persyaratan Karantina dari Badan Karantina Indonesia
    8. Surat Keterangan dari NPPO negara asal yang menyatakan bahwa surat kesehatan benih akan dikeluarkan setelah izin pemasukan dikeluarkan
    9. Surat keterangan dari produsen negara asal bahwa benih dan/atau bibit yang akan dimasukkan ke dalam wilayah NKRI bukan termasuk ke dalan produk rekayasa genetik
  • Persyaratan Khusus
    1. Surat Keterangan tentang asal-usul (certificate of origin), dokumen kualitas (certificate of quality), dan dokumen kesehatan benih (certificate of phytosanitary) dari instansi berwenang negara asal
    2. Dokumen Pembayaran PNBP atas Perizinan Berusaha Pemasukan benih dan/atau bibit tanaman hutan dari luar negeri
    3. Dokumen Pembayaran PNBP atau Retribusi Daerah atas pengujian mutu benih dan/atau bibit untuk pelaku usaha yang menjual kembali benih dan/atau bibit secara langsung

  • Proses dilakukan melalui OSS dengan tahapan :
    1. Pelaku usaha harus telah memiliki Sertifikat Standar terverifikasi Pengadaan dan Pengedaran Perbenihan (Benih atau Bibit atau Benih dan Bibit)
    2. Pelaku usaha melakukan input data usaha, meliputi Input KBLI 02140 (Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan) dengan pemilihan ruang lingkup Pemasukan Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Dari Luar Negeri, input lokasi, input modal dan input produk
    3. Pelaku usaha melakukan proses dokumen lingkungan dan proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (jika Non UMK akan diproses pada dinas PU pada kabupaten lokasi usaha)
    4. Proses diakhiri dengan terbitnya NIB, SPPL terbit otomatis, KKPR terbit, Surat pernyataan pemenuhan persyaratan terbit, dan sertifikat standar yang berlum terverifikasi terbit
    5. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dengan mengupload semua persyaratan
    6. Pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha diteruskan oleh OSS kepada Akun verifikasi Pemenuhan Persyaratan Direktorat Perbenihan tanaman Hutan
    7. Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan dengan dilengkapi lampiran teknis, serta memberikan notifikasi melalui akun verifikasi pemenuhan persyaratan.
    8. Hasil verifikasi pemenuhan persyaratan terdapat 3 (tiga) kemungkinan hasil, yaitu : a. perbaikan persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan ke pelaku usaha, dan kemudian pelaku usaha melakukan perbaikan dan kemudian mensubmit Kembali, kemudian akan dilakukan verifikasi kembali dengan ketentuan verifikasi berlaku secara mutatis mutandis. b. penolakan persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan ke pelaku usaha dan pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya (selesai) c. memenuhi persyaratan, hasil verifikasi ini oleh OSS akan diteruskan kepada Menteri guna memperoleh persetujuan penerbitan Sertifikat Standar terverifikasi
    9. Hasil verifikasi dengan hasil memenuhi persyaratan akan diteruskan dari akun verifikasi pemenuhan persyaratan (Direktorat PTH) kepada akun persetujuan permohonan (Biro Hukum)
    10. Setelah mendapatkan persetujuan oleh Menteri sebelum memberikan notifikasi persetujuan, maka pelaku usaha di minta untuk membayar PNBP sesuai dengan jenis dan jumlah benih dan/atau bibit yang akan dimasukan dari luar negeri
    11. Direktorat PTH mengecek keabsahan pembayaran PNBP dan setelah dinilai keabsahannya maka akan disubmit ke Akun Persetujuan (Biro Hukum) untuk memberikan notifikasi, kemudian OSS akan mencantumkan Sertifikat Standar telah diverifikasi

  1. Jangka waktu pelayanan paling lama 21 hari Kalender setelah masuk pada akun verifikasi pemenuhan persyaratan
  2. Jika selama paling lama 21 hari Kalender, Direktorat PTH dan Biro Hukum tidak memberikan notifikasi pemenuhan persyaratan, maka Sistem OSS secara otomatis mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah terverifikasi.

Hanya dikenakan Biaya/tarif PNBP atas jenis dan jumlah benih dan/atau bibit yang akan dimasukan dari luar negeri

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari Luar Negeri Terverifikasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gedung Manggala Wanabakti Blok I Lantai 3, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa.me/+6282211003229

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasukan Benih dan/atau Bibit dari Luar Negeri"