Pemberian Data dan Informasi

  1. Surat permintaan data dan informasi secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan

  1. Pemohon mengirimkan surat permintaan data dan informasi secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan
  2. Staf Bagian Umum menerima surat permintaan tersebut ;
  3. Petugas/staff meneruskan berkas ke Kepala Satuan
  4. Kepala Satpol PP Kota Medan mendisposisi/ menghunjuk pejabat/ petugas yang akan memberikan data dan informasi;
  5. Pejabat/ Petugas yang dihunjuk memberikan data dan informasi sesuai yang diminta melalui surat balasan.

Informasi/ jawaban disampaikan maksimal 4 hari setelah surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pemberian data dan informasi

  1. Kotak saran 
  2. Surat Pengaduan : Kantor Satuan Polisi pamong Praja Kota Medan di Jl. Arif Lubis No. 2 Medan
  3. Email :  satuanpolisipamongpraja123@gmail.com
  4. aplikasi : SP4N LAPOR!
  5. Telp /Fax : (061) 88741367
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Data dan Informasi"