Pengiriman Personil Untuk Bantuan Pengamanan dan /atau Penertiban

  1. Surat permintaan bantuan personil untuk pengamanan/ penertiban Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan

  1. Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pemohon mengirimkan surat permintaan personil untuk pengamanan/ penertiban ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  2. Staf Bagian Umum menerima surat
  3. Kepala Satpol PP Kota Medan mendisposisi/ menghunjuk petugas untuk melaksanakan penertiban/ pengamanan
  4. Pejabat/ petugas yang dihunjuk menindak lanjuti disposisi Kepala Satuan dan segera melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
  5. Pejabat/ petugas yang dihunjuk melaksanakan kegiatan pengamanan/ penertiban

Informasi/ jawaban pelaksanaan kegiatan disampaikan maksimal 2 hari setelah surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pengiriman Personil Untuk Bantuan Pengamanan dan /atau Penertiban

  1. kotak saran :
  2. Surat Pengaduan : Kantor Satuan Polisi pamong Praja Kota Medan di Jl. Arif Lubis No. 2 Medan
  3. Email: satuanpolisipamongpraja123@gmail.com
  4. aplikasi : SP4N LAPOR!
  5. Telp /Fax : (061) 88741367

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Personil Untuk Bantuan Pengamanan dan /atau Penertiban "