Sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku
pada Kemenkes, Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Pemeriksaan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat P3K Kapal/Pesawat Sebagai berikut :
1.Pesawat Per sertifikat per pesawat 50.000
2.Kapal Per sertifikat per kapal
a.Kapal 7 sampai dengan 100 GT Per sertifikat per kapal 5.000
b.Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT Per sertifikat per kapal 10.000
c.Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Per sertifikat per kapal 15.000
d.Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Per sertifikat per kapal 20.000
e.Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT Per sertifikat per kapal 25.000
f.Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT Per sertifikat per kapal 30.000
g.Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT Per sertifikat per kapal 35.000
h.Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT Per sertifikat per kapal 40.000
i.Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT Per sertifikat per kapal 45.000
j.Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT Per sertifikat per kapal 50.000
k.Kapal > 20.000 GT Per sertifikat per kapal 55.000