Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan sertifikat P3K Kapal
  2. Permohonan online penerbitan/perpanjangan sertifikat P3K melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  3. Sertifikat P3K yang telah kadaluarsa
  4. Daftar obat/alkes kapal

  1. Petugas menerima surat permohonan penerbitan/perpanjangan sertifikat P3K
  2. Petugas menerima permohonan online penerbitan/perpanjangan sertifikat P3K dan pembayaran billing PNBP melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  3. Petugas mempersiapkan alat dan bahan
  4. Petugas memintadaftar obat/alkes di kapal
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ketersediaan obat sesuai persyaratan IMO
  6. Petugas melakukan pemeriksaan masa kadaluarsa obat
  7. Petugas menyimpulkan hasil pengawasan
  8. Petugas menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan kepada nahkoda
  9. Jika obat tidak lengkap petugas memberitahukan kepada nahkoda untuk melengkapi persediaan obat/alkes terlebih dahulu
  10. Petugas menerbitkan dan mencetak sertifikat P3K melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  11. Petugas menyerahkan sertifikat P3K kepada agen pelayaran
  12. Melakukan pencatatan registrasi penerbitan sertifikat P3K kapal

30 Menit

Sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku pada Kemenkes, Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Pemeriksaan Obat-obatan dan Alat Kesehatan Dalam Rangka Penerbitan Sertifikat P3K Kapal/Pesawat Sebagai berikut :
1.Pesawat Per sertifikat per pesawat 50.000
2.Kapal Per sertifikat per kapal
    a.Kapal 7 sampai dengan 100 GT Per sertifikat per kapal 5.000
    b.Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT Per sertifikat per kapal 10.000
    c.Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Per sertifikat per kapal 15.000
    d.Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Per sertifikat per kapal 20.000
    e.Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT Per sertifikat per kapal 25.000
    f.Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT Per sertifikat per kapal 30.000
    g.Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT Per sertifikat per kapal 35.000
    h.Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT Per sertifikat per kapal 40.000
    i.Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT Per sertifikat per kapal 45.000
    j.Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT Per sertifikat per kapal 50.000
    k.Kapal > 20.000 GT Per sertifikat per kapal 55.000

Sertifikat P3K Kapal

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat P3K Kapal"