Pembinaan dan/ atau Sosialisasi Kepada Masyarakat, Aparatur dan/ atau Badan Hukum

  1. Surat permintaan pelaksanaan pembinaan tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan

  1. Pemohon mengirimkan surat permintaan pelaksanaan pembinaan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Ketenteraman Masyarakat dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mendisposisi/ menghunjuk pejabat/petugas yang berkompeten untuk melaksanakan pembinaan
  3. Pejabat/ petugas yang dihunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan pembinaan kepada masyarakat

Informasi/ jawaban pelaksanaan kegiatan disampaikan maksimal 2 hari setelah surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan/ atau Sosialisasi Kepada Masyarakat, Aparatur dan/ atau Badan Hukum

  1. Kotak saran
  2. Surat Pengaduan :  Kantor Satuan Polisi pamong Praja Kota Medan di Jl. Arif Lubis No. 2 Medan
  3. email : satuanpolisipamongpraja123@gmail.com
  4. aplikasi : SP4N LAPOR!
  5. Telp /Fax : (061) 88741367
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan/ atau Sosialisasi Kepada Masyarakat, Aparatur dan/ atau Badan Hukum"