Respons pengaduan berupa peninjauan lapangan maksimal 2 hari setelah permohonan pengaduan diterima
Tidak dipungut biaya
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store