Penanganan Pengaduan/ Laporan Masyarakat tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

  1. Surat pengaduan ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan

  1. Pemohon mengirimkan Surat Pengaduan/ Laporan tentang adanya pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Satpol PP Kota Medan.
  2. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mendisposisi/menghunjuk pejabat/petugas yang berkompeten untuk segera menindak lanjuti surat Pengaduan/Laporan masyarakat dan segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
  3. Satpol PP Kota Medan memberikan surat peringatan (maksimal 3 kali) kepada si pelanggar agar si pelanggar mengindahkan ketentuan dari surat peringatan tersebut
  4. Satpol PP Kota Medan melaksanakan pengawasan lapangan, apakah si Pelanggar mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan
  5. Apabila si Pelanggar tidak mengindahkan surat peringatan, maka Satpol PP Kota Medan akan melakukan tindakan penertiban secara paksa

Respons pengaduan berupa peninjauan lapangan maksimal 2 hari setelah permohonan pengaduan diterima

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

  1. Kotak saran
  2. Surat Pengaduan : Kantor Satuan Polisi pamong Praja Kota Medan di Jl. Arif Lubis No. 2 Medan
  3. Email : satuanpolisipamongpraja123@gmail.com
  4. aplikasi : SP4N LAPOR!
  5. Telp /Fax : (061) 88741367
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan/ Laporan Masyarakat tentang Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat"