Standar Pelayanan Penerimaan Penerima Manfaat Unit Informasi dan Layanan Sosial (UILS) Meruya dan Loka Bina Karya (LBK)

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Surat Rekomendasi dari warga/puskesmas/rumah Sakit
  2. Lembar diagnosa kesehatan jiwa PM dari dokter puskesmas/rumah sakit
  3. Fotokopi KTP PM dan Wali
  4. Fotokopi KK 5. Fotokopi BPJS

  1. Suku Dinas Sosial menerima rekomendasi dari warga / puskesmas / rumah sakit
  2. Petugas pendamping melakukan home visit ke rumah calon penerima manfaat
  3. Petugas pendamping melaporkan hasil home visit kepada Kepala Seksi Linjamrehsos
  4. Jika calon penerima manfaat layak mendapatkan pelayanan UILS & LBK, petugas pendamping akan melakukan asesmen lanjutan terhadap calon penerima manfaat dan wali
  5. Wali penerima manfaat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan seperti lembar diagnosa penyakit, identitas diri dan BPJS
  6. PM datang ke UILS & LBK untuk menerima pelayanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan penerima manfaat

1. Nomor telepon kantor 021-58356229 

2. Nomor telepon fax 021-58356229 

3. Email sudissosialjakartabarat@gmail.com 

4. Media Sosial(Instagram, Twitter, Facebook) 

5. Kotak Saran dan pengaduan 

6. JAKI 

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Penerima Manfaat Unit Informasi dan Layanan Sosial (UILS) Meruya dan Loka Bina Karya (LBK)"