Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sandang Non Bencana

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Fotokopi Akte Kelahiran / KIA ( jika penerima bantuan adalah anak anak);
  4. Surat keterangan tidak mampu / PM-1 yang berasal dari kelurahan dan atau UP PM PTSP Kelurahan;
  5. Foto seluru badan caalon penerima bantuan Sandang Non Bencana (pampers)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke Satpel Sosial Kecamatan;
  2. Satpel Sosial Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memperoses hasil kunjung lapangan serta menyerahkan ke Suku Dinas Sosial;
  3. Suku Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil kunjungan lapangan dan kelengkapan Persayaratan;
  4. Suku Dinas Sosial memperoses pemberian bantuan Sandang Non Bencana (pampers);
  5. Petugas Suku Dinas Sosial menyerahkan bantuan Sandang Non Bencana (pampers);
  6. Pemohon menerima bantuan Sandang Non Bencana (pampers) dan memandatangani berita acara serah terima bantuan.

Bantuan Sandang Non Bencana (pampes) setelah berkas lengkap dan telah dilakukan kunjungan lapangan oleh Kasatpel Sosial Kecamatan paling lambat selama 3hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sandang Non Bencana (pampers) apabila stok tersedia.

1. Nomor telepon kantor 021-58356229 

2. Nomor telepon fax 021-58356229 

3. Email sudissosialjakartabarat@gmail.com 

4. Media Sosial(Instagram, Twitter, Facebook) 

5. Kotak Saran dan pengaduan 

6. JAKI 

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Sandang Non Bencana"