Standar Pelayanan Pelatihan Usaha Ekonomi Produktif

No. SK: 2256 TAHUN 2024

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  2. Fotokopi Tanda Penduduk (KTP) ber KTP dan berdomisili Jakarta Barat;
  3. Memiliki Email dan Nomor Handphone;
  4. Memiliki Usaha/Tidak.

  1. Pemohon memberikan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Melakukan Pengecekan Kepesertan dengan mengiput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Sistem Jakpreneur untuk mengetahui apakah telah menjadi Peserta PKT pada SKPD Lain;
  3. Petugas memperoses pendaftaran Peserta PKT melalui Website Jakpreneur jakpreneur.jakarta.go.id
  4. Pemohonan menerima Program PKT yaitu Meliputi Program P1 s.d P7 (Pelatihan, pendampingan wirausaha, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, permodalan).

60 menit (jika berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Kepersertaan PKT

1. Nomor telepon kantor 021-58356229 

2. Nomor telepon fax 021-58356229 

3. Email sudissosialjakartabarat@gmail.com 

4. Media Sosial(Instagram, Twitter, Facebook) 

5. Kotak Saran dan pengaduan 

6. JAKI 

7. CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store