Paspor

  1. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Lahir/Ijazah
  4. Paspor Lama (Jika Memiliki)

Waktu Penyelesaian

1. Registrasi permohonan hingga pengambilan biomterik dan wawancara : 20 menit

2. Pengambilan paspor 4 hari setelah pembayaran kode billing

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, biaya paspor 48 halaman biasa adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya paspor 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. 

Paspor

Penyelesaian dalam waktu berapa hari setelah adanya pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor"