Izin Berusaha Resiko Menengah Rendah

No. SK: 188/099/431.315.3/2023

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor HP yang terhubung dengan email
  4. Luas Lahan usaha
  5. KBLI Usaha
  6. Modal Usaha
  7. Omset Usaha selama setahun
  8. Jumlah Tenaga kerja
  9. Persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan perizinan yang diajukan

  1. Pemohon mendaftar mandiri melalui website https://oss.go.id/ dan mendapatkan akun hak akses OSS
  2. Melalui Bantuan DPMPTSP dimulai dari, Front Office menerima permohonan perizinan dari pelaku usaha
  3. Front Office melakukan penginputan data usaha sesuai dengan data yang diberikan oleh pemohon
  4. Sistem OSS akan menilai terhadap pernyataan mandiri, apabila disetujui maka OSS akan menerbitkan NIB dan sertifikat standar dan apabila tidak maka akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan
  5. Front Office menerima NIB dan sertifikat standar yang telah diterbitkan dan memberikan kepada pelaku usaha.

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)


Hotline    : 0338 672155

Website   : https://dpmptsp.situbondokab.go.id

Email       : dpmptsp@situbondokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Berusaha Resiko Menengah Rendah"