Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen SSCEC
  2. Permohonan online penerbitan/perpanjangan SSCEC melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  3. Bukti pembayaran PNBP
  4. Buku kesehatan kapal
  5. Sertifikat SSCEC/SSCC yang telah kadaluarsa

  1. Petugas menerima surat permohonan penerbitan/perpanjangan sertifikat SSCEC/SSCC
  2. Petugas menerima permohonan online penerbitan/perpanjangan SSCEC dan pembayaran billing PNBP melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  3. Petugas menyiapkan alat, bahan dan dokumen petugas
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kapal : surveilans pemeriksaan SSCEC/SSCC, pemeriksaaan sanitasi/vektor
  5. Menganalisa hasil pemeriksaan
  6. Melakukan tindakan penyehatan jika ditemukan adanya faktor risiko tingkat risiko tinggi dan menerbitkan dokumen SSCC secara online melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id
  7. Melakukan penerbitan dokumen SSCEC secara online melalui website www.sinkarkes.kemkes.go.id jika tidak ditemukan faktor risiko atau ditemukan faktor risiko tingkat risiko rendah
  8. Petugas mencetak sertifikat SSCEC/SSCC
  9. Pejabat struktural/pejabat karantina menandatangani sertifikat SSCEC/SSCC yang telah dicetak
  10. Petugas menyerahkan sertifikat SSCEC/SSCC kepada agen pelayaran
  11. Melakukan pencatatan registrasi SSCEC/SSCC

30 Menit

Sesuai PP No. 64 Tahun 2019, Jasa Pelayanan Kekarantinaan Kesehatan Pemeriksaan Sanitasi Kapal/Pengawasan Tindakan Sanitasi Kapal Dalam Rangka Penerbitan SSCEC/SSCC Sebagai berikut :

1.Kapal 7 sampai dengan 100 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 50.000

2.Kapal > 100 GT sampai dengan 200 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 100.000

3.Kapal > 200 sampai dengan 350 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 200.000

4.Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 300.000

5.Kapal > 1.000 GT sampai dengan 2.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 400.000

6.Kapal > 2.000 GT sampai dengan 3.500 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 500.000

7.Kapal > 3.500 GT sampai dengan 7.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 600.000

8.Kapal > 7.000 GT sampai dengan 10.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 700.000

9.Kapal > 10.000 GT sampai dengan 15.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 800.000

10.Kapal > 15.000 GT sampai dengan 20.000 GT Per Pemeriksaan/ Pengawasan Per Kapal 900.000


Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)"