Pengaduan Masyarakat

No. SK: 004

  1. Pelapor adalah pihak yang tidak mendapatkan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan atau pelanggaran larangan yang dilakukan oleh penyelenggara publik
  2. Pelapor adalah pihak yang mengalami pengabaian kewajiban yang dilakukan oleh penyelenggara publik
  3. Identitas dan nomor telepon pengadu

  • Pengaduan Tidak Langsung
    1. Pelapor menyampaikan isi aduan melalui nomor pesan singkat Whatsapp di nomor 0858-6434-4464, Facebook : Rsud Al-Mulk, Email : rsudalmulk@gmail.com, IG : @almulkrsud
    2. Petugas atau admin memastikan kelengkapan identitas pelapor
    3. Petugas pengaduan yang dinyatakan lengkap akan di telaah dan diklasifikasin untuk tindaklanjut
    4. Petugas penanganan pengaduan akan menindaklanjuti aduan
    5. Petugas penanganan pengaduan akan menyampaikan tindaklanjut hasil telaah atas informasi aduan kepada pelapor
    6. Petugas atau admin melakukan prores pendokumentasian terhadap berkas laporan penyelesaian aduan
  • Pengaduan Langsung
    1. Pelapor menyampaikan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada petugas pemberi informasi dan penerima pengaduan (PIPP) di pojok informasi
    2. Petugas penanganan dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
    3. Petugas penanganan pengaduan melakukan telaáh untuk mengidentifikasi permasalahannya, kejelasan informasi serta langkah-langkah penanganan selanjutnya
    4. jika permasalahan bisa dilesesaikan maka petugas pengaduan langsung menjelaskan/menjawab permasalahan yang diadukan
    5. jika pengaduan yang melibatkan beberapa unit kerja, maka petugas penerima pengaduan akan memproses konfirmasi ke unit kerja terkait, klarifikasi dan rekomendasi penanganan pengaduan
    6. pelapor akan mendapatkan informasi waktu penyelesaian pengaduan

Hijau         : Maksimal 7 Hari

Kuning      : Maksimal 3 Hari

Merah       : Maksimal 1 X 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat


1. Melalui No Kontak : 
SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

Nomor Kontak : 0858 6434 4464

2. Secara Langsung

3. Melalui Media Sosial :

    a. Facebook     : Rsud Al-mulk

    b. Instagram    : almulkrsud

    c, Email            : rsudalmulk@gmail.com

4. Melalui Website : https://rsud-almulk.com/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiPraja (Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan)

Sikasep (Sistem Konsultasi Elektronik Pasien)

Sisultan (Sistem Konsultasi gigi Online)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"