Legalisir Ijazah

No. SK: 36 TAHUN 2024

  1. Pemohon mengisi formulirpengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI-01 & FM-PI-02)
  2. mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopi ijazah /STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01)
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp.10.000 (FM-PI-01)
  4. menunjukan Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang asli yang akandisahkan
  5. menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) Lembar

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas PTSP
  2. Petugas menerima data permohonan tersebut dan memberi bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopi ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli ijazah/STTB/atau dokumen asli SKP Ijazah.
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan diatas dokumen fotocopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan mneyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04).
  5. Petugas yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah sebagai tanda pengesahan fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04).
  6. petugas memberikan nomor dan membubuhkan stemple pada foto copy fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditanda tangani oleh pejabata yang berwenang.
  7. petugas menyerahkan dokumen fotocopy fotocopy ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon yang dilengjkapi dengan bukti tanda terima penyerahan kembali dokumen.

Permohonan legalisir Ijazah akan diproses oleh petugas/operator dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

No.HP/WA        : 081362645656 (kepala Urusan Tata Usaha)

No.HP/WA        : 085277232566 (Kepala Madrasah )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"