Peminjaman Peralatan Unit Kerja Mahasiswa di Laboratorium ENG/Lighting

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif STMM
  2. Mahasiswa mengisi Form Peminjaman Peralatan UKM yang telah disediakan
  3. Kegiatan UKM, mahasiwa diwajibkan membuat surat permohonan peminjaman peralatan dan penginapan peralatan
  4. Mahasiswa mengajukan Surat Peminjaman Peralatan UKM dan diserahkan minimal 2 hari sebelum kegiatan berlangsung

  1. Mahasiswa mengisi form peminjaman/membawa surat pengajuan peminjaman peralatan UKM
  2. Surat permohonan peminjaan peralatan UKM diketahui/disahkan oleh kepala sub bagian kemahasiswaan dan pembina UKM
  3. Petugas Unit studio, dekorasi dan pemancar melakukan ACC surat peminjaman peralatan UKM tersebut
  4. Form peminjaman/membawa Surat Pengajuan permintaan peralatan praktik diserahkan minimal 2 hari sebelum kegiatan UKM berlangsung
  5. Petugas laboratorium melakukan verifikasi form/surat peminjaman peralatan UKM
  6. Petugas mengecek ketersediaan peralatan UKM
  7. Petugas menyiapkan dan melayani peralatan UKM sesuai dengan yang diajukan mahasiswa
  8. Mahasiswa dapat membawa peralatan yang dipinjam untuk kegiatan UKM

Dibutuhkan waktu tertera untuk menyiapkan peralatan yang diperlukan.

Tidak dipungut biaya

Peralatan praktik di laboratorium

Pengaduan ditangani oleh info@mmtc.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Peralatan Unit Kerja Mahasiswa di Laboratorium ENG/Lighting"