Pendaftaran Haji Reguler

  1. Beragama Islam;
  2. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijazah;
  6. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau puskesmas yang memuat golongan darah, berat badan dan tinggi badan;
  7. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih berukuran 3 x 4 = 10 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan ketentuan warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang, tidak memakai pakaian dinas, tidak memakai kacamata/topi, tampak wajah minimal 80%, bagi jamaah haji wanita menggunakan busana muslimah.

  1. Membuka rekening tabungan haji dengan setoran awal untuk mendapatkan Nomor Porsi sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada Bank Syariah (BPS-BPIH).
  2. BPS-BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang mencantumkan NOMOR VALIDASI.
  3. Mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya NOMOR VALIDASI.
  4. Setelah seluruh dokumen persyaratan diverifikasi, petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) serta lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyelenggara Haji dan Umrah

Informasi, konsultasi, kritik dan saran seputar layanan Haji.

  1. Istadi Putra, M.Ag (Kasi PHU) - 085370145961
  2. Rahmad Diyansyah, S.Pd.I (Staff PHU) - 082236937734
  3. Nurhafnita, S.Kom (Staff PHU) - 085260235181
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Reguler"