Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Pasien sudah terdaftar di pelayanan pendaftaran
  2. Pasien menyerahkan KTP/KK/KIS/Kartu Berobat untuk diidentifikasi oleh petugas

  1. Pasien menghubungi petugas (Koordinator HIV AIDS)
  2. Petugas menjadwalkan pasien datang
  3. Pasien datang sesuai jadwal tanpa antri di loket
  4. Pasien masuk ke ruang layanan
  5. Petugas/Tim PDP melakukan pemeriksaan Konseling, Pemberian Obat (Pelayanan Terpadu)
  6. Petugas menulis di buku register, mengentry data pemeriksaan pasien di aplikasi PCare BPJS dan aplikasi SIHA Online.

Pemeriksaan Umum dan Pengobatan    : 10-15 menit

Konsultasi Dokter                                    : 20-30 menit

Rujukan                                                    : 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Pasien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan perawatan, dukungan, dan pengobatan (PDP) HIV.

Aduan,   saran   dan   masukan   dapat    dilakukan   dengan prosedur :

1.   Secara Langsung;

2.   SMS/WA;

Puskesmas Cilacap Utara I: 082134020201

3.   Kotak Saran;

4.   Email, facebook, Instagram;

Email: puskesmascilutsatu@gmail.com Facebook: Puskesmas Cilacap Utara I Instagram: @puskesmascilut1

5.   SISUKMA – Puskesmas Cilacap Utara I

6.   SP4N-LAPOR Puskesmas Cilacap Utara I

7.   E-laporbup

8.   Website: laporbup.cilacapkab.go.id

Whatsapp Layanan Pengaduan: 085290082800
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada