Pemeriksaan Terpadu

No. SK: 440/SK/0102/16.14

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu berobat bagi pasien lama.
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  2. Pasien menuju Poli Rawat Jalan (PTM, KIA/KB, Umum, Lansia).
  3. Tenaga Kesehatan melakukan wawancara faktor risiko PTM (usia, jenis kelamin, Riwayat keluarga PTM pada diri sendiri, faktor risiko seperti merokok, kurang aktifitas fisik, diet tidak sehat, stress, konsumsi alkohol).
  4. Tenaga Kesehatan menggunakan carta pada keadaan berikut: Usia >= 40 tahun atau pasien < 40>= 3 faktor risiko PTM.
  5. Tenaga Kesehatan menentukan diagnosis dan nilai FR PTM.
  6. Apabila memiliki riwayat penyakit tidak menular dan disarankan untuk dirujuk, maka dirujuk ke FKTRL untuk melakukan rehabilitated dan paliatif
  7. Apabila memiliki riwayat penyakit tidak menular namun tidak perlu dirujuk maka dilakukan penatalaksanaan sesuai standar dengan deteksi dini komplikasi pada target organ bila ditemukan komplikasi pada target organ maka dirujuk ke FKTRL, jika tidak ditemukan komplikasi dilakukan rujuk balik.
  8. Apabila pasien memiliki faktor resiko Penyakit Tidak Menular, dilakukan komunikasi, informasi dan edukasi serta konseling dan dilakukan monitoring/evaluasi secara berkala
  9. Apabila pasien sehat maka dilakukan komunikasi, informasi dan edukasi serta konseling dan dilakukan monitoring/evaluasi secara berkala.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien di Poli Pemeriksaan Terpadu terlayani sesuai dengan standard.

Aduan,   saran   dan   masukan   dapat    dilakukan   dengan prosedur :

1.   Secara Langsung;

2.   SMS/WA;

Puskesmas Cilacap Utara I: 082134020201

3.   Kotak Saran;

4.   Email, facebook, Instagram;

     Email: puskesmascilutsatu@gmail.com 

     Facebook: Puskesmas Cilacap Utara I

     Instagram: @puskesmascilut1

5.   SISUKMA – Puskesmas Cilacap Utara I

6.   SP4N-LAPOR Puskesmas Cilacap Utara I

7.   E-laporbup

8.   Website: laporbup.cilacapkab.go.id 

Whatsapp Layanan Pengaduan: 085290082800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada