Pelayanan Keterangan Pindah Nikah / Dispensasi

No. SK: 554.2/18/2022

  1. 1. Surat keterang pindah nikah dari desa / kelurahan; 2. Blako dari KUA; 3. Fotocopy ijazah; 4. Fotocopy akta kelahiran; 5. Untuk pemohon berstatus janda / duda cerai dilampiri surat akta cerai dari Pengadilan Agama; 6. Untuk pemohon berstatus janda / duda mmeninggal dilampiri surat kematian dari desa / kelurahan; 7. Bagi pemohon yang melaksanakan pernikahannya kurang dari 10 hari sebelum hari H harus mengajukan dispensasi.

  1. Pemohon datang ke Kantor Ke berkas permohonan. Pemeriksaan berkas permohona meneliti kesesuaian persyaratan a. Jika berkas belum benar da sesuai , permohonan dikemb b. Jika berkas benar dan leng pindah nikah / dispensasi Pemarafan + penandatanganan Pengarsipan data, pemberian no nikan / dispensasi. Penyerahan surat keterangan pin pemohon.

Maksimal 15 (lima belas) menit  terhitung  persyaratan diterima

lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keterangan Pindah Nikah

Sarana pelayanan pengaduan

-       Kotak saran

 

-

Telepon : 082137156427

Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh

Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

-

Cek administrasi

 

-

Koordinasi internal

 

-

Koordinasi intansi terkait

 

Reponsif pengaduan : maksimal 3 X 24 jam.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pindah Nikah / Dispensasi"