Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 554.2/18/2022

  1. 1. Fotocopy akta kematian suami (alm) dan atau istri (alm) legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati; 2. Fotocopy surat nikah almarhum legalisir KUA bagi muslim; 3. Fotocopy surat nikah almarhum legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati bagi Non Muslim; 4. Fotocopy surat cerai almarhum legalisir Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri; 5. Fotocopy KTP para ahli waris (yang masih berlaku) legalisir Kecamatan; 6. Fotocopy KK para ahli waris legalisir Kecamatan; 7. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi legalisir Kecamatan (yang masih berlaku); 8. Fotocopy akta kelahiran para ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 9. Bila ahli waris (anak) ada yang meninggal ; - Fotocopy akta kematian ahli waris legalisir Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; - Fotocopy surat nikah ahli waris (bila ahli waris mempunyai keturunan) legalisir KUA / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati; - Fotocopy akta kelahiran anak ahli waris legalisir kecamatan; - Fotocopy KK legalisir kecamatan. 10 . Surat keterangan warisan yang sudah ditandatangani para ahli waris diketahui Kades/Lurah dan dikuatkan Camat.

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak. b. Jika berkas benar dan lengkap maka legalisasi surat keterangan waris akan diproses. 4. Pemarafan + penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan legalisir surat keterangan waris.

Maksimal 15 (lima belas) menit terhitung persyaratan diterima

lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris

Sarana pelayanan pengaduan

-        Kotak saran

 

-

Telepon : 082137156427

Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh

Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

-

Cek administrasi

 

 

-

Koordinasi internal

 

 

-

Koordinasi intansi terkait

 

Reponsif pengaduan : maksimal 3 X 24 jam.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris"