Surat Pengantar Ijin Kermaian atau Surat Keterangan Hajat

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Pengantar RT / RW
  2. KTP/KK

  1. Pemohon dapat mewakilkan Ketua RT / RW setempat untuk datang ke Kantor Desa Purwasari Bagian Pelayanan dengan membawa Berkas Persyaratan untuk kemudian di kroscek dan setelah dianggap cukup petugas akan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian atau Surat Keterangan Hajat

Penerbitan Surat Pengantar Ijin Kermaian atau Surat Keterangan Hajat membutuhkan waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Kermaian atau Surat Keterangan Hajat"