Formulir Pembuatan Akte Kematian (F2.09 dan F2.01)

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  • Pengantar RT/RW
    1. KTP dan KK Asli Pelapor
    2. KTP / KK Asli Yang meninggal dunia
    3. Surat Kematian dari Puskesmas/Klinik/RSU
    4. KTP dan KK Asli dua Orang saksi

  • Semua berkas persyaratan akan di kroscek terlebih dahulu
    1. Setelah dirasa cukup Petugas akan menerbitan Formulir dan akan mengarahkan untuk online ke Aplikasi Dolan Teluk Penyu

Penerbitan berkas membutuhkan waktu 10 menit atau tergantung pada Data Kependudukannya

Tidak dipungut biaya

Formulir Pembuatan Akte Kematian (F2.09 dan F2.01)

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Pembuatan Akte Kematian (F2.09 dan F2.01)"