Formulir Pembuatan Akte Kelahiran (F1.01 dan F2.01)

No. SK: 9.1 Tahun 2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. KK Asli
  3. KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu Kandung)
  4. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Klinik/Rumah Sakit/SPTJM Kelahiran bagi yang tidak mempunyai Keterangan Kelahiran dinaksud
  5. Surat Nikah Asli (SPTJM Pasangan Suami Istri bagi yang tidak memiliki Surat Nikah)
  6. KTP dan KK Asli Saksi 2 orang
  7. Materai 2 Buah bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Nikah

  • Pemohon membawa persyaratan yang sudah ditentukan ke kantor Desa Purwasari Bagian Pelayanan Umum
    1. Petugas akan mengkroscek data-data terlebih dahulu, setelah dianggap cuku petugas akan meproses persyaratan pembuatan Akte Kelahiran untuk selanjutnya diarahkan online melalui Dolan Teluk penyu

Penerbitan Berkas kurang lebih 10 menit atau tergantung pada data kependudukannya

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan AKte Kelahiran (F1.01 dan F2.01)

1. Kotak Pengaduan yang tersedia

2. Staf/Kasi/Kaur/Sekretaris Desa/Kepala Desa

3. Kontak Person Telp/SMS/WA 081 228 630 306

4. Email : purwasari.wnj@gmail.com

5. Instagram : Pemdes_purwasari_wnj

6. Lapor SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Pembuatan Akte Kelahiran (F1.01 dan F2.01)"