Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang

  1. Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB yang hilang atau diberikan kuasa oleh pemilik ijazah/STTB tersebut (FM - SKP - 04)
  2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  3. Mennadatangai Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi Materai Rp. 10.000,- (FM-SKP-05)
  4. Menyampaikan fotocopy Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli dan atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala MAdrasah/Pejabat yang berwenang lainnya untuk mevalidasi keabsahan kepemilikan ijazah/STTB.
  5. Menyampaikan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Apabila tidak ditemukandata diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, ka pemohon wajib : - menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08) - Menyampaikan salinan putusan/fatwa dari Pengadilan terkait kehilanagan ijazah dari Pengadian Negeri setempatn

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas PTSP
  2. Petugas menerima data permohonan tersebut dan memberi bukti penyerahan dokumen kepada pemohon
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dnegan data-data yang valid
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dunyatakan lengkap dan didukun oleh data valid, petugas menyiapkan konsep surat keterangan pengganti ijazah/sttb dan menerskannya kepada Kepala Urusan Tata usaha untuk cek kebenaran data dan fotmat surat dan membubhuhkan paraf.
  5. kepala madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Karena HIlang dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie (FM-SKP-09)
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Karena Hilang yang telah ditanda tangani oleh kepala Madrasah dan diketahui OPlehkepala Kantor Kementerian Agama Kab.Pidie setelah digandakan 2 (dua) rangkap untuk diarsipkan 1 (satu) rangkap oleh Madrasah dan 1 (satu) rangkap oleh Kantor Kementerian Agama Kab.Pidie

Permohonan Surat keterangan Ijazah Hilang di proses oleh petugas/operator maksimum 5 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah hilang

No. HP/WA    operator  : 081362645656

No.HP/WA Kepmad      : 085277232565

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang"