Pelayanan KB

  • Persyaratan Pelayanan KB:
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
    2. Kartu identitas
    3. Kartu Jaminan Kesehatan
    4. Kartu KB

  • Prosedur Pelayanan KB
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
    3. Petugas melakukan anamnesa
    4. Petugas melakukan pemeriksaan / Tindakan sesuai prosedur
    5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
    6. Petugas melakukan kolaborasi dengan petugas laboratorium untuk pemeriksaan Laboratorium pada ibu apabila terlambat ber KB

  • Pasien Baru : 15 Menit 
  • Pasien Lama : 10 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pelayanan Catin, Pelayanan Kontrasepsi, Konsultasi KB dan Tindakan medis sesuai KB yang di inginkan

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"