Pengaduan Masyarakat

  • Persyaratan Administrasi
    1. 1. Mengisi formulir pengaduan secara lengkap dan jelas sesuai petunjuk yang telah disediakan.
    2. 2. Menyertakan informasi identitas pelapor, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan surel.
    3. 3. Menyertakan bukti identitas yang sah, seperti fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
    4. 4. Melaporkan pengaduan dalam batas waktu yang ditetapkan untuk memastikan penanganan yang cepat.
    5. 5. Meyerahkankan bukti-bukti atau dokumen pendukung yang relevan dengan pengaduan yang diajukan.
    6. 6. Menyertakan informasi kontak yang dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan.
    7. 7. Memahami dan mengikuti petunjuk penggunaan layanan pengaduan yang telah ditetapkan.
    8. 8. Mematuhi ketentuan etika dan etiket yang berlaku dalam menyampaikan pengaduan.
  • Persyaratan Teknis
    1. 1. Memiliki sistem informasi pengaduan yang efisien untuk pencatatan dan pelacakan pengaduan.
    2. 2. Menetapkan tim yang bertanggung jawab atas penanganan pengaduan dengan personel yang terlatih.
    3. 3. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan untuk memastikan konsistensi dan transparansi.
    4. 4. Melakukan pelaporan berkala terkait status dan penyelesaian pengaduan kepada pihak terkait.
    5. 5. Memastikan keamanan dan kerahasiaan data pelapor serta informasi terkait pengaduan.
    6. 6. Melakukan evaluasi terhadap proses penanganan pengaduan secara berkala, dan mengimplementasikan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan.
    7. 7. Melibatkan pihak terkait, seperti pengelola layanan dan pihak terkait lainnya, dalam penanganan pengaduan.
    8. 8. Memberikan pelatihan kepada staf terkait mengenai keterampilan penanganan dan komunikasi.

  1. 1. Pengumpulan informasi lengkap dari pelapor baik melalui persuratan, lisan/langsung, maupun melalui media social Poltekkes Kemenkes Kendari 2. Verifikasi Pengaduan - Pemeriksaan kelengkapan dan validasi informasi. - Memastikan sesuai dengan kriteria penanganan. 3. Penetapan Prioritas Pengaduan - Analisis tingkat urgensi dan klasifikasi jenis pengaduan. - Penetapan prioritas berdasarkan kriteria tertentu. 4. Penanganan Pengaduan - Penunjukan tim penanganan sesuai jenis pengaduan. - Komunikasi dengan pelapor dan proses investigasi. 5. Evaluasi dan Penyelesaian - Rapat evaluasi tim penanganan. - Penentuan tindakan korektif dan perbaikan. 6. Komunikasi Hasil Penanganan - Pemberitahuan hasil kepada pelapor. - Informasi transparan dan publikasi jika diperlukan. 7. Pelaporan dan Pemantauan - Pembuatan laporan akhir. - Pemantauan implementasi tindakan korektif.

14 Hari sejak pelaporan pengaduan, atau bisa lebih tergantung dengan kasus pengaduan dan unit-unit terkait dengan permasalahan.

Tidak dipungut biaya

Laporan Penanganan Keluhan Pelanggan

Laporan penanganan keluhan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"